HASIL PENDAFTARAN RUMAH TANGGA SENSUS PERTANIAN 1983 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan berkomitmen "No Gratifikasi" untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

HASIL PENDAFTARAN RUMAH TANGGA SENSUS PERTANIAN 1983

Nomor Katalog : 5106005.3524
Nomor Publikasi : -
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : 3 Tahunan
Tanggal Rilis : 5 Desember 1985
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 6.32 MB

Abstraksi

Data statistik dasar sektor pertanian secara lengkap dan menyeluruh dikumpulkan melalui kegiatan Sensus Pertanian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali yaitu pada tahun yang berakhiran 3 (tiga). Sensus Pertanian yang akan datang dilaksanakan pada tahun 1983 merupakan sensus pertanian yang ketiga, sensus pertanian yang pertama dilaksanakan pada tahun 1963.Sektor pertanian merupakan sektor yang dapat memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.Ruang lingkup Senus Pertanian 1983 meliputi semua kegiatan disektor Pertanian (kecuali Kehutanan) diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LAMONGANJl. Veteran 185 Lamongan-62218

Telp (0322) 3103310

Fax (0322) 3103310 Mailbox : bps3524@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik