Portal PPID
BPS Kabupaten Lamongan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sinergitas Untuk Pembangunan Statistik Sektoral Yang Berkualitas

Dirilis pada 22 Maret 2024Statistik Lain

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, Badan Pusat Statistik sebagai pembina data statistik, pada tahun 2024 akan melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral(EPSS) di seluruh K/L/D/I Indonesia,  tidak terkecuali di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kegiatan EPSS tersebut berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.        Saat ini, kegiatan EPSS sudah memasuki tahap penentuan 2 (dua) Organisasi Pemerintah Daerah yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam penilaian EPSS tersebut. Untuk itu, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 diadakan Rapat Koordinasi antara Tim Penilai Internal, Tim Pebinas Statistik Sektoral dan Produsen Data, yang dalam hal ini sebagai kandidatnya telah terpilih dari Bapelitbangda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta dari Dinas Kesehatan.           Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo dan  dibuka oleh Sekretaris Diskominfo, Bapak Deddy Dian Ali SE,MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa hasil Indeks Pembangunan Statistik (IPS) adalah hal yang sangat penting bagi kemajuan kegiatan perstatistikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan,  terutama statistik sektoral karena hasilnya membawa nama baik Pemerintah Daerah. Untuk itu OPD yang mewakili nantinya agar bersungguh-sungguh dan berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan ini. Harapannya, di tahun 2024, IPS dari hasil EPSS 2024 lebih baik dibandingkan tahun 2023.          Selesai pembukaan, rapat dilanjutkan  dengan melakukan telaah dan simulasi tingkat kematangan EPSS oleh TPI, didampingi Tim Pembina Data Statistik, untuk melihat kekuatan. kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT) untuk pemenuhan bukti dukung dari 38(tiga puluh delapan) indikator yang ada di EPSS, terhadap masing-masing kegiatan statistik sektoral yang dinominasikan  oleh masing-masing produsen data tersebut.                 Dari hasil diskusi telaah dan simulasi tingkat kematangan EPSS, diperoleh  nilai IPS harapan di masing-masing kegiatan statistik sectoral. Nilai tersebut sebagai pendekatan untuk memilih 2(dua) kegiatan statistik sektoral dari 3(tiga) yang dinominasikan. Target dari kegiatan rapat ini nantinya sebelum tanggal 28 Maret 2024, TPI harus sudah dapat memutuskan 2(dua) OPD dan 2(dua) kegiatan statistik sektoralnya yang akan mewakili dalam kegiatan penilaian EPSS tahun 2024 ke Pembina Data Statistik.     Belajar dari pengalaman hasil IPS tahun 2023 serta kolaborasi dan komitmen yang terus ditingkatkan antara unsur-unsur dalam Satu Data Lamongan dan dukungan tiada henti dari Pemerintah Kabupaten Lamongan  dalam rangka peningkatan kualitas data statistik sektoral menjadi penyemangat dalam mendapatkan hasil nilai IPS yang lebih baik di tahun 2024. Amin yra.(Dicky Harryadi)  

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Lamongan

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial