31 Januari 2018 | Kegiatan Statistik
PENGHITUNGAN INFLASI
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 DENGAN PENDEKATAN SISTER CITY*)
Latar Belakang
Inflasi
merupakan suatu ukuran yang menggambarkan dinamika perkembangan harga
sekelompok barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat dan juga merupakan
salah satu indikator yang menentukan keberhasilan pembangunan suatu wilayah.
Angka inflasi juga digunakan sebagai salah satu dasar untuk merumuskan suatu
kebijakan baik untuk pemerintah pusat maupun pemerinah daerah. Sedangkan yang
dimaksud laju inflasi adalah kenaikan atau penurunan inflasi dari periode ke
periode atau dari tahun ke tahun.
Kestabilan
inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang
pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang
tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi
masyarakat. Terkait inflasi ada tiga hal yang perlu diwaspadai : Pertama, Inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat
akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya
menjadikan semua orang terutama orang miskin bertambah miskin. Kedua, Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam
mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak
stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi,
investasi dan produksi yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.OII/2014 tentang sasaran inflasi
tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 pada Pasal 2 disebutkan bahwa :( 1 ) Jenis
Sasaran Inflasi yang
ditetapkan dan diiumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year), ( 2 ) Bentuk Sasaran Inflasi yang diitetapkan
merupakan angka tertentu dengan toleransi
(point with deviation), ( 3 )
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK diitetapkan sebagai berikut:
a. 4,0% (empat persen) untuk tahun 2016;
b. 4,0% (empat persen) untuk tahun 2017;
dan c. 3,5% (tiga koma lima persen)
untuk tahun 2018, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).
Metodologi
Pada dasarnya
tingkat inflasi yang dihitung oleh BPS merupakan persentase perubahan Indeks
Harga Konsumen (IHK). IHK merupakan
sebuah nilai yang digunakan untuk menghitung perubahan harga rata-rata terhadap
barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumahtangga. IHK dihitung dalam kurun
waktu setiap tahun dan dalam hitungan per bulan, dimana nilai IHK dari tahun ke
tahun akan mengalami perubahan yang fluktuatif, dari perubahan nilai IHK ini
kemudian akan dijadikan sebagai acuan untuk menentukan laju inflasi. Data yang
diperlukan untuk menjelaskan dan menunjukkan dinamika IHK antara lain : 1. Data Harga; data ini diperolah dari
pengumpulan sample harga dari barang dan jasa di lokasi tertentu yang dilakukan
secara sampling, 2. Data pembobotan;
data ini menunjukkan estimasi mengenai perbandingan antara total keseluruhan
jenis belanja komoditas terhadap satu jenis komoditas tertentu. Data pembobotan
(diagram timbang) tersebut diperoleh dari hasil survei biaya hidup (SBH).
Data harga
yang dikumpulkan oleh BPS Kabupaten Lamongan untuk menghitung IHK dimulai dari
pemilihan pasar, responden, komoditas dan kualitas komoditi umumnya dilakukan
secara purposive sampling. Adapun Pasar tradisional dan modern yang menjadi
tempat untuk mengumpulkan data IHK adalah pasar tradisional di wilayah
kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran. Dasar pertimbangan pemilihan pasar pada
wilayah tersebut sesuai dengan SOP yang ditetapkan yaitu antara lain : pasar
relatif besar dan oleh masyarakat setempat dipakai sebagai patokan atau
pembanding baik harga, komoditas dan kualitas/merk dari pasar lain, beraneka
ragam komoditas dapat ditemui dan diperdagangkan, kebanyakan masyarakat
berpendapatan menengah dan rendah yang berbelanja di tempat tersebut, banyak
pedagang penentu harga, kelangsungan pencacahan data harga pada pasar tersebut
terjamin berkesinambungan.
Untuk data
pembobotan menggunakan teknik sister city karena kabupaten Lamongan bukan
wilayah terpilih sampel SBH. Pelaksanaan SBH relatif sulit dilaksanakan untuk
seluruh kab/kota di Indonesia, mengingat biaya yang sangat besar serta membutuhkan
kemampuan SDM yang tersedia di kabupaten/kota. Oleh karena SBH dilaksanakan
pada 82 kota di Indonesia dengan referensi waktu 5 (lima) tahun sekali. SBH
terakhir dilaksanakan tahun 2012 yang kemudian dijadikan sebagai tahun dasar
IHK untuk penghitungan sampai dengan tahun 2018. Mengingat Kabupaten Lamongan
sebagai salah satu wilayah yang tidak terpilih sampel SBH, maka dalam
penghitungan IHK menggunakan pendekatan metode Sister City.
Pendekatan Sister City yang dimaksud adalah
menggunakan diagram timbang Kota SBH yang memiliki pola konsumsi yang hampir
sama, serta letaknya berdekatan secara geografis. Variabel lain yang juga
menjadi pertimbangan adalah besaran PDRB dan jumlah penduduk dalam satu
provinsi mitra kota (sister city) yang bersesuaian. Dari pendekatan Sister City
yang sudah disusun oleh BPS RI, maka ditetapkan bahwa Kabupaten Lamongan
mempunyai kemiripan pola konsumsi dengan Kota Probolinggo (Kota SBH). Oleh karena itu paket komoditas dan diagram
timbang yang digunakan oleh Kabupaten Lamongan untuk menghitung IHK menggunakan
paket komoditas hasil SBH 2012 di Kota Probolinggo. Dalam diagram tersebut
memuat nilai konsumsi secara umum, menurut komoditas, sub komoditas maupun per
komoditas. Jumlah komoditas yang disurvei dalam penghitungan IHK di Kabupaten
Lamongan sebanyak 302 yang terdiri dari 7 sub sektor yaitu : sub sektor Bahan
makanan sebanyak 80 jenis, sub sektor makanan jadi, minuman, rokok serta
tembakau sebanyak 41 jenis, sub sektor perumahan, air, listrik, gas dan bahan
bakar sebanyak 48 jenis, sub sektor sandang sebanyak 48 jenis, sub sektor
kesehatan sebanyak 36 jenis, sub sektor pendidikan, rekreasi dan olah raga
sebanyak 31 jenis, sub sektor transpor, komunikasi dan jasa keuangan sebanyak
28 jenis.
Hasil Bahasan
Inflasi
merupakan persentase perubahan IHK dari waktu ke waktu yang menunjukkan
pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumahtangga. IHK
tahun 2017 Kabupaten Lamongan yang dihitung secara bulanan dimulai dari bulan
januari hingga bulan Desember. Dari pergerakan nilai IHK tersebut maka
diperoleh angka inflasi selama satu tahun. Untuk tahun 2017, angka inflasi Kabupaten
Lamongan sebesar 3,12 persen. Angka tersebut lebih besar dibandingkan inflasi
2016 sebesar 1,39 persen. Angka inflasi sebesar 3,12 persen lebih rendah dibandingkan
inflasi Kota Probolinggo, Jawa Timur dan Nasional, yang masing-masing sebesar
3,18 persen, 4,04 persen dan 3,61 persen.
Sepanjang
tahun 2017, di Kabupaten Lamongan terjadi sembilan kali inflasi dan tiga kali
deflasi. Inflasi tertinggi terjadi pada bulan Januari dan inflasi terendah
terjadi pada bulan Juli dan September. Sedangkan deflasi terjadi pada bulan
Maret, Agustus dan Oktober. Inflasi tertingi terjadi pada kelompok pengeluaran
perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 7,31 persen dengan andil
terhadap inflasi 1,38 persen, diikuti oleh kelompok transportasi, komunikasi
dan jasa keuangan sebesar 6,25 persen dengan andil terhadap inflasi sebesar
1,15 persen, kelompok sandang sebesar 3,53 persen dengan andil terhadap inflasi
sebesar 0,23 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olah raga sebesar 3,27
persen dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,28 persen, kelompok kesehatan
sebesar 1,66 persen dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,08 persen dan
kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,26 persen dengan
andil terhadap inflasi sebesar 0,04 persen. Sedangkan kelompok bahan makanan
mengalami deflasi sebesar 0,20 persen dengan andil terhadap inflasi sebesar
-0,05 persen.
Komoditi yang
mendorong terjadinya inflasi selama tahun 2017 antara lain tarif listrik, biaya
perpanjangan STNK, tarif pulsa ponsel, kenaikan harga cabe rawit, bensin dan
biaya sekolah menengah atas (SLTA). Kenaikan biaya pembuatan STNK dampak dari
pemberlakuannya peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 yang menggantikan PP
Nomor 50 Tahun 2010 yang antara lain berisi tentang jenis dan tarif atas
penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu disebabkan adanya kenaikan
tarif listrik pada bulan Desembe 2016. Mulai Januari 2017 bagi rumah tangga
mampu secara bertahap subsidinya juga dicabut sehingga pelangan 900 VA dengan
kategori mampu akan membayar listrik lebih mahal dari sebelumnya. Untuk harga
bensin, terhitung mulai tanggal 5 Januari 2017, Pemerintah telah menaikkan
harga BBM Non subsidi mulai dari jenis Pertalite hingga Pertamax Turbo dengan
rata-rata kenaikan sebesar 300 rupiah per liter.
Sedangkan
komoditi yang mengambat terjadinya inflasi tahun 2017 adalah bawang merah,
bawang putih, gula pasir, daging sapi dan televisi berwarna.
Tabel 1. Perubahan Angka Inflasi Menurut
Wilayah selama Tahun 2014 - 2017
No. |
Wilayah |
Tahun
2014 |
Tahun
2015 |
Tahun
2016 |
Tahun
2017 |
1. |
Nasional |
8,36 |
3,35 |
3,02 |
3,61 |
2. |
Jawa Timur |
7,77 |
3,08 |
2,74 |
4,04 |
3. |
Kota Probolinggo |
6,79 |
2,11 |
1,53 |
3,18 |
4. |
Kabupaten Lamongan |
7,36 |
1,96 |
1,39 |
3,12 |
Dari data
inflasi pada Tabel 1, menunjukkan bahwa angka inflasi pada keempat wilayah
masih tergolong sebagai inflasi ringan (di bawah 10 persen atau single digit). Selain itu juga masih
dalam range sasaran yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
93/PMK.OII/2014. Bagi sebagian pihak, inflasi ringan akan memberikan pengaruh positif. Inflasi
akan mendorong perekonomian menjadi lebih baik dengan meningkatnya pendapatan
nasional, dan orang akan semakin semangat untuk bekerja, menabung, serta
berinvestasi. Bagi pengusahan, inflasi akan memberikan keuntungan karena akan
memberikan perolehan yang lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Oleh
karena itu hal yang terpenting adalah menjaga kestabilan nilai inflasi. Untuk
itu diperlukan peran TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) dalam mengenali dan
mengatasi kenaikan harga yang mengarah terjadinya kenaikan inflasi tinggi.
Selain itu diperlukan juga peran masyarakat dalam mengendalikan inflasi antara
lain dengan berbelanjasesuai kebutuhan dan menggunakan produk dalam negeri.
Apa pengaruh
inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi ? Pada prinsipnya tidak semua inflasi
berdampak negatif pada perekonomian. Terutama jika terjadi inflasi ringan yaitu
inflasi di bawah 10 persen. Inflasi ringan justru dapat mendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi. Hal ini karena inflasi mampu memberi semangat para
pengusaha, untuk lebih meningkatkan produksinya. Pengusaha bersemangat memperluas
produksinya, karena dengan kenaikan harga yang terjadi, para pengusaha mendapat
lebih banyak keuntungan. Selain itu, peningkatan produksi memberikan dampak
positif lain, yaitu tersedianya lapangan kerja baru. Inflasi akan berdampak
negatif jika nilainya melebihi 10 persen.
*) Disarikan oleh Sri Kadarwati, Ka. BPS Kabupaten Lamongan dari Publikasi Indeks Harga Konsumen
Kabupaten Lamongan Tahun 2017 (2012=100) Hasil Kerjasama BPS Kabupaten Lamongan
Dengan Disperindag Kabupaten Lamongan
Berita Terkait
Sosialisasi IPM Kabupaten Lamongan dan PDRB Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Menurut Penggunaan
Pelatihan Susenas 2017 Kabupaten Lamongan
Vaksin Boster BPS Kabupaten Lamongan
Validasi Data Potensi Daerah Kabupaten Lamongan
Menyongsong Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan
PROFIL KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA(KPRI” SIGMA JAYA” KABUPATEN LAMONGAN 2017)
Badan Pusat Statistik
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LAMONGANJl. Veteran 185 Lamongan-62218
Telp (0322) 3103310
Fax (0322) 3103310 Mailbox : bps3524@bps.go.id