Menyongsong Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan berkomitmen "No Gratifikasi" untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

Menyongsong Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan

Menyongsong Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2024 di Kabupaten Lamongan

18 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sebagai tindak lanjut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang merupakan sarana dalam mendukung Sistem Statistik Nasional  yang andal, efektif dan efisien serta untuk menilai dan mengukur efektivitas  penyelenggaraan statistik sektoral. BPS  melaksanan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dalam rangka persiapan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, pada hari Kamis, 18 Januari 2024, dengan peserta dari Sekretariat Forum Satu Data, Walidata, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Pembina Statistik Sektoral sebagai pematerinya.

Dalam pengarahannya Kepala BPS, Bagyo Trilaksono dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sugeng Widodo, menekankan komitmen kepada Tim Peniliai Internal dan produsen data yang nantinya ditunjuk mengawal dan mewakili penilaian kegiatan statistik sektoral di Kabupaten Lamongan. Keluaran dari kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statsitik Sektoral ini berupa Index Pembangunan Statistik Sektoral (IPS) yang merupakan tingkat maturitas kegiatan sektoral pada kedua produsen data. Disamping itu hasil IPS juga mencerminkan kedalaman BPS sebagai Pembina statistik sektoral.

Pada Tahun 2024 ini, kegiatan EPSS dilaksanakan yang kedua kalinya. Pada Tahun 2022, merupakan tahap ujicoba, sedangkan tahun 2023, EPSS secara resmi dilaksanakan untuk pertama kalinya, yang hasilnya menjadi dasar berpijak (benchmark) dalam pembinaan statistik sektoral pada tahun-tahun berikutnya.

Tim Pembina Statistik Sektoral Kabupaten Lamongan, dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan dibutuhkan tindaklanjutnya oleh para peserta koordinasi, yaitu : 1. Hasil IPS, harus mencerminkan kualitas dan maturitas statistik sektoral, ketika nilai IPS meningkat maka seharusnya berdampak positif (inline) dengan rendahnya keluhan permintaan data dari Bapelitbangda atau dari Diskominfo dalam pemenuhan data prioritas kabupaten, pemenuhan portal satu data lamongan (zero compalin), dan pemenuhan evaluasi target realisasi per triwulanan indikator kinerja utama kepala daerah.;   2. Agar disiapkan SK Tim TPI 2024, yang melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung dengan hasil IPS.; 3. Segera melakukan proses screening terhadap 2(dua) kegiatan statistik sektoral dari produsen data yang memiliki kekuatan seimbang dalam penyediaan dokumentasi bukti-buktinya yang relevan, sehingga dapat menghasilkan nilai IPS yang optimal.; 4. Aturan/kebijakan Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral serta realisasi pelaksanaannya  di lingkungan pemerintah daerah.; 5. BPS sebagai pembina data statistik ikut serta mendampingi selama proses persiapan pelaksanaan EPSS.; 6. EPSS akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 April 2024. (Oleh : Dicky Harryadi)


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LAMONGANJl. Veteran 185 Lamongan-62218

Telp (0322) 3103310

Fax (0322) 3103310 Mailbox : bps3524@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik