18 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai tindak lanjut Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang merupakan sarana
dalam mendukung Sistem Statistik Nasional
yang andal, efektif dan efisien serta untuk menilai dan mengukur
efektivitas penyelenggaraan statistik
sektoral. BPS melaksanan rapat
koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dalam rangka persiapan
kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan
Informatika, pada hari Kamis, 18 Januari 2024, dengan peserta dari Sekretariat
Forum Satu Data, Walidata, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Pembina Statistik
Sektoral sebagai pematerinya.
Dalam pengarahannya Kepala BPS, Bagyo Trilaksono dan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika, Sugeng Widodo, menekankan komitmen kepada Tim
Peniliai Internal dan produsen data yang nantinya ditunjuk mengawal dan
mewakili penilaian kegiatan statistik sektoral di Kabupaten Lamongan. Keluaran
dari kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statsitik Sektoral ini berupa Index Pembangunan
Statistik Sektoral (IPS) yang merupakan tingkat maturitas kegiatan sektoral
pada kedua produsen data. Disamping itu hasil IPS juga mencerminkan kedalaman
BPS sebagai Pembina statistik sektoral.
Pada Tahun 2024 ini, kegiatan EPSS dilaksanakan yang kedua kalinya. Pada
Tahun 2022, merupakan tahap ujicoba, sedangkan tahun 2023, EPSS secara resmi dilaksanakan untuk pertama
kalinya, yang hasilnya menjadi dasar berpijak (benchmark) dalam pembinaan
statistik sektoral pada tahun-tahun berikutnya.
Tim Pembina Statistik Sektoral Kabupaten Lamongan, dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan dibutuhkan tindaklanjutnya oleh para peserta koordinasi, yaitu : 1. Hasil IPS, harus mencerminkan kualitas dan maturitas statistik sektoral, ketika nilai IPS meningkat maka seharusnya berdampak positif (inline) dengan rendahnya keluhan permintaan data dari Bapelitbangda atau dari Diskominfo dalam pemenuhan data prioritas kabupaten, pemenuhan portal satu data lamongan (zero compalin), dan pemenuhan evaluasi target realisasi per triwulanan indikator kinerja utama kepala daerah.; 2. Agar disiapkan SK Tim TPI 2024, yang melibatkan pihak-pihak yang terkait langsung dengan hasil IPS.; 3. Segera melakukan proses screening terhadap 2(dua) kegiatan statistik sektoral dari produsen data yang memiliki kekuatan seimbang dalam penyediaan dokumentasi bukti-buktinya yang relevan, sehingga dapat menghasilkan nilai IPS yang optimal.; 4. Aturan/kebijakan Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral serta realisasi pelaksanaannya di lingkungan pemerintah daerah.; 5. BPS sebagai pembina data statistik ikut serta mendampingi selama proses persiapan pelaksanaan EPSS.; 6. EPSS akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 April 2024. (Oleh : Dicky Harryadi)
Berita Terkait
Rekrutmen Mitra BPS Kabupaten Lamongan 2024
Sosialisasi IPM Kabupaten Lamongan dan PDRB Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Menurut Penggunaan
HASIL REKRUTMEN MITRA BPS KABUPATEN LAMONGAN 2024
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daerah Dalam Angka 2024 dan Pembinaan Statistik Sektoral
PENGHITUNGAN INFLASI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 DENGAN PENDEKATAN SISTER CITY*)
Sinergitas Untuk Pembangunan Statistik Sektoral Yang Berkualitas
Badan Pusat Statistik
BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LAMONGANJl. Veteran 185 Lamongan-62218
Telp (0322) 3103310
Fax (0322) 3103310 Mailbox : bps3524@bps.go.id
Tentang Kami